Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi
- Layanan informasi di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama yaitu Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikdasmen. Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) di bawah BKHM Kemendikdasmen dengan alamat di Gedung C Lantai 1, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270;
- Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan keberatan tertulis dari Atasan PPID Kemendikdasmen dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat dengan alamat Wisma BSG Gedung Annex Lantai 1, Jl Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat 10110 atau melalui Surat Elektronik dengan alamat kepaniteraan@komisiinformasi.go.id atau kepaniteraankip@gmail.com;
- Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan sengketa informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID Kemendikdasmen, dalam hal ini Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen;
- Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa dari pemohon informasi, Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa;
- Proses penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui jalur mediasi dan atau sidang adjudikasi nonlitigasi paling lambat 100 hari kerja.
Informasi lebih lengkap mengenai penyelesaian sengketa informasi dapat mengunjungi laman berikut: https://komisiinformasi.go.id/