Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik
Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik
-
Layanan informasi di BBPPMPV Pertanian dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Bagian Tata Usaha. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Gedung Administrasi BBPPMPV Pertanian, Jl. Raya Jangari KM 14, Sukajadi, Karangtengah, Cianjur
-
Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID BBPPMPV Pertanian dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID BBPPMPV Pertanian. Alasan tersebut meliputi:
a) informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan;
b) tidak disediakannya informasi publik secara berkala;
c) tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
d) permohonan informasi publik tidak sebagaimana yang diminta;
e) tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
f) pengenaan biaya yang tidak wajar; dan
g) penyampaian informasi publik melebihi jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.
-
Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID BBPPMPV Pertanian. Formulir pengajuan keberatan dapat diunduh di sini: Formulir Keberatan.pdf;
-
Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID BBPPMPV Pertanian akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;
-
Atasan PPID BBPPMPV Pertanian dalam hal ini Kepala BBPPMPV Pertanian.
-
Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut:
-
Senin-Kamis : 08.00 WIB – 15.00 WIB (istirahat 12.00 WIB – 13.00 WIB)
-
Jum’at : 08.00 WIB – 15.00 WIB (istirahat 11.00 WIB – 13.30 WIB)