PPID BBPPMPV Pertanian

Prosedur Permohonan Informasi Publik

  1. Layanan informasi di BBPPMPV Pertanian dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Bagian Tata Usaha.

  2. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Gedung Administrasi BBPPMPV Pertanian, Jl. Raya Jangari KM 14, Sukajadi, Karangtengah, Cianjur

  3. Permohonan informasi ke PPID BBPPMPV Pertanian, dapat disampaikan secara langsung datang ke Unit Layanan maupun tidak langsung melalui email (bbppmpv.pertanian@kemdikbud.go.id), surat, laman PPID BBPPMPV Pertanian atau Nomor Layanan Whatsapp BBPPMPV Pertanian 0811-8165-003. Adapun dokumen persyaratan permohonan informasi dapat diunduh melalui tautan ini: a) borang permohonan informasi; dan b) borang pernyataan pemohon informasi.

  4. Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:

    1. Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi/scan KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).

    2. Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/scan akte pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermaterai, dan fotokopi/scan KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.

  5. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.

  6. Jadwal pelayanan informasi:

    Senin-Kamis : 08.00 WIB – 15.00 WIB (istirahat 12.00 WIB – 13.00 WIB)

    Jum’at : 08.00 WIB – 15.00 WIB (istirahat 11.00 WIB – 13.30 WIB) 

  7. Permohonan informasi ini tidak di pungut biaya, namum jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan atau penggandaan CD/flashdisk dibebankan kepada pemohon informasi.

Scroll to Top