PPID BBPPMPV Pertanian

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas PPID








Fungsi PPID

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi,
  2. Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku,
  3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana,
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik,
  5. Pengujian konsekuensi,
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya,
  7. Penetapan informasi publik yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualianya sebagai informasi publik yang dapat diakses,
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang  atas  informasi publik,
  9. Menyelesaikan sengketa informasi publik unit organisasi atau unit kerja yang  bersangkutan,
  10. Melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan.
  1. Pelaksanaan pengelolaan informasi publik,
  2. Penyusunan dan pemutakhiran daftar informasi publik,
  3. Pengujian konsekuensi,
  4. Penyelesaian sengketa informasi publik,
  5. Pengembangan pengelolaan informasi publik,
  6. Pengembangan evaluasi PPID,
  7. Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan pengelolaan informasi publik,
  8. Koordinasi dengan PPID pelaksana dan PPID pembantu dalam pelaksanaan pengelolaan informasi publik,
  9. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi publik.
Scroll to Top