Tugas dan Fungsi PPID
Tugas PPID
Fungsi PPID
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi,
- Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku,
- Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana,
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik,
- Pengujian konsekuensi,
- Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya,
- Penetapan informasi publik yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualianya sebagai informasi publik yang dapat diakses,
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik,
- Menyelesaikan sengketa informasi publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan,
- Melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan.
- Pelaksanaan pengelolaan informasi publik,
- Penyusunan dan pemutakhiran daftar informasi publik,
- Pengujian konsekuensi,
- Penyelesaian sengketa informasi publik,
- Pengembangan pengelolaan informasi publik,
- Pengembangan evaluasi PPID,
- Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan pengelolaan informasi publik,
- Koordinasi dengan PPID pelaksana dan PPID pembantu dalam pelaksanaan pengelolaan informasi publik,
- Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi publik.